Sabtu, 22 Maret, 2025 - 15:42:37
Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terbaru

Foto

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar [...]

Pemilih Ganda Mengancam Pilkada Serentak

BLITAR, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kab [...]

KPU Sintang Akan Lantik Anggota PPK Terpilih

SINTANG - KPU Sintang, akan segera melantik sebayak 70 c [...]

PPK Sintang Sudah Laksanakan Pemilihan Ketua

SINTANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sintang terp [...]

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mela [...]

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu [...]

Tugas dan Wewenang KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau sering disingkat KPPS adalah salah satu ujung tombak suksesnya Pemilu di lapangan. Sesuai dengan aturan, jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang dan dibantu 2 (dua) orang petugas pengamanan di TPS. Keberadaan KPPS sangat penting, untuk itu para Anggota KPPS harus dilatih dengan baik sebelum melaksanakan tugasnya mengawal suara rakyat pada Pemilu.


Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS adalah:
  1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Calon Tetap (DCT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada Saksi yang hadir dan Pengawas Lapangan.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi , Pengawas Lapangan, Peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
  5. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  6. Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, dan wajib menyerahkan kepada Saksi dan Pengawas Lapangan.
  7. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS.
  8. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  9. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh KPU, KIP Provinsi, KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
Dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS berpedoman kepada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Selanjutnya KPPS dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan KPU, antara lain :
  1. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.
  2. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan hukum.
  3. Melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.
  4. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
  5. Bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial atau tidak memihak.
  6. Bertindak transparan dan akuntabel.
  7. Bertindak profesional.

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda