Senin, 24 Maret, 2025 -
Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terbaru

Foto

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar [...]

Pemilih Ganda Mengancam Pilkada Serentak

BLITAR, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kab [...]

KPU Sintang Akan Lantik Anggota PPK Terpilih

SINTANG - KPU Sintang, akan segera melantik sebayak 70 c [...]

PPK Sintang Sudah Laksanakan Pemilihan Ketua

SINTANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sintang terp [...]

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mela [...]

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu [...]

Tugas dan Wewenang PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Kepala Daerah adalah :

  1. Membantu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
  2. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 1 (satu) orang untuk setiap TPS yang diambilkan dari pengurus RT/RW atau sebutan lainnya;
  3. Membentuk KPPS;
  4. Mengumumkan daftar pemilih;
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
  15. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,  kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tugas Ketua PPS  adalah:

  1. memimpin kegiatan PPS;
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  3. memandu pengucapan sumpah/janji Ketua KPPS;
  4. mengawasi kegiatan KPPS;
  5. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
  7. apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.


Adapun tugas anggota PPS adalah:

  1. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPS;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
  5. dalam melaksanakan tugas, anggota PPS bertanggungjawab kepada ketua PPS.

Yang terakhir, mengenai rapat PPS, meliputi:

  1. rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  2. setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab pada semua hasil rapat PPS;
  3. setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  4. pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
  5. apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan  secara musyawarah mufakat, ketua PPS mengambil keputusan dari suara terbanyak.

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda