Sabtu, 22 Maret, 2025 - 15:26:49
Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terbaru

Foto

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar [...]

Pemilih Ganda Mengancam Pilkada Serentak

BLITAR, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kab [...]

KPU Sintang Akan Lantik Anggota PPK Terpilih

SINTANG - KPU Sintang, akan segera melantik sebayak 70 c [...]

PPK Sintang Sudah Laksanakan Pemilihan Ketua

SINTANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sintang terp [...]

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mela [...]

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu [...]

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/5) bertempat di Hotel Novotel, jalan Gunung Sahari, Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono mengutarakan bahwa acara itu merupakan bimtek perdana tentang aplikasi pencalonan, karena sebelumnya belum pernah dilaksanakan.

“Kegiatan bimbingan teknis terkait aplikasi pencalonan ini baru pertama kali dilaksanaan, dimana pada pemilu-pemilu yang lalu pola proses aplikasi pencalonan belum pernah dilakukan atau disaranai,” kata Sigit.

Kegiatan itu merupakan amanat Undang-Undang yang dilakukan oleh KPU untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.

“Aktivitas bimbingan teknis terkait aplikasi ini penunjang dalam tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diamalkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan,” lanjut dia.

Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai aplikasi penunjang dalam tahapan pencalonan, KPU mengundang KPU Provinsi yang melaksanakan pilgub sekaligus KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pilgub namun di lingkup wilayahnya terdapat Kabupaten/Kotanya yang menyelenggarakan pemilihan bupati atau walikota.

“Daerah yang diundang KPU Provinsi, baik yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pemilihan, tapi di lingkup wilayahnya ada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati atau walikota. Jumlahnya 292. 260 KPU Kabupaten/Kota, dan 32 KPU Provinsi” urai nya.

Hingga Jumat (22/5) bimtek tersebut masih akan mengulas aplikasi pencalonan mula dari penyerahan syarat dukungan calon independen, verifikasi dukungan calon, hingga tata cara pengisian formulir pencalonan.

Selain mengundang 292 KPU daerah, KPU juga mengundang 12 perwakilan partai politik tingkat pusat. “Selain itu KPU juga mengundang 12 perwakilan dari partai politik ditingkat pusat. Masing-masing perwakilan partai politik jumlahnya 3 orang,” tutur Sigit.

Dengan diundangnya 12 perwakilan parpol tingkat pusat, Ia berharap perwakilan tersebut bisa mensosialisasikan materi bimtek kepada DPW dan DPC tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan pemahaman yang sama.

“Harapan dengan mengundang 12 perwakilan partai politik tingkat pusat ini, agar bisa mensosialisasikan, menyampaikan apa yang kita pahami kepada DPW maupun DPC tingkat Kabupaten/Kota sehingga tidak ada mis-komunikasi,” ujarnya. (*)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda