Senin, 24 Maret, 2025 - 3:49:31
Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terbaru

Foto

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar [...]

Pemilih Ganda Mengancam Pilkada Serentak

BLITAR, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kab [...]

KPU Sintang Akan Lantik Anggota PPK Terpilih

SINTANG - KPU Sintang, akan segera melantik sebayak 70 c [...]

PPK Sintang Sudah Laksanakan Pemilihan Ketua

SINTANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sintang terp [...]

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mela [...]

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu [...]

Fadli Zon Klaim Semua Fraksi Setuju DPR Revisi UU Pilkada-UU Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik.
Kesepakatan itu, menurut dia, sudah dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (4/5/2015).

"Kemarin, waktu kita rapat konsultasi tidak ada yang keberatan. Mereka tidak ada masalah dan ini revisi terbatas. Kan dalam rapat konsultasi, ketua dan sekretaris fraksi hadir," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2014).

Fadli merasa heran saat ini revisi kedua UU tersebut mendapatkan pertentangan dari sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Menurut Fadli, revisi ini sangat penting karena menyangkut nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang terancam tak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Masa harus ada parpol yang enggak bisa ikut pilkada?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli menambahkan, revisi terbatas ini baru akan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Jika putusan dalam waktu dekat sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun kedua parpol yang berselisih sudah memutuskan untuk islah, revisi tidak diperlukan.

"Kalau tidak perlu, ya tidak usah, tetapi kalau terpaksa harus direvisi, kita revisi," ucapnya. (Baca: Politisi F-Nasdem Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol)

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Namun, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: Golkar Seharusnya Sadar Penyelesaian Konflik secara Internal)

KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR akan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

PDI-P menganggap revisi ini kental dengan unsur politis dan hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok. Padahal, alasan filosofis dibentuk atau direvisinya UU harus didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

"Jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi, unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi," ucap Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah.

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda