Senin, 24 Maret, 2025 -
Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terbaru

Foto

RDP Penyelenggara dan Stakeholder Pemilu, Bahas Pengamanan dan Penyelesaian sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti Rapat Dengar [...]

Pemilih Ganda Mengancam Pilkada Serentak

BLITAR, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kab [...]

KPU Sintang Akan Lantik Anggota PPK Terpilih

SINTANG - KPU Sintang, akan segera melantik sebayak 70 c [...]

PPK Sintang Sudah Laksanakan Pemilihan Ketua

SINTANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sintang terp [...]

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mela [...]

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu [...]

Inilah Tahapan Penting Pelaksanaan Pilkada Sintang 2015

SINTANG, (KN.com) - Di antara Peraturan KPU tentang Pilkada yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada. Peraturan tersebut mengatur tahapan bagi 269 pilkada yang akan digelar serentak tahun ini.

Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang dirangkum kenyalangnews.com dari gelaran sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (21/5), tahapan pemilihan terdiri atas persiapan dan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan yaitu perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis dan lainnya. Sementara tahapan penyelenggaraan adalah pencalonan, sengketa Tata Usaha Negara, kampanye, audit dana kampanye, dan lainnya.

Ada satu ketentuan yang penting dicermati, yaitu "KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan," bunyi pasal 8.

Ketentuan itu terkait dengan masih adanya beberapa KPU daerah yang anggaran pilkadanya belum disahkan Pemerintah Daerah, ada juga yang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya belum ditandatangani.

Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015:

A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
  • Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni‎
  • Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
  • Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 7-13 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat provinsi: 22-24 Juli
B. Pendaftaran Pasangan Calon
  • Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
  • Pemeriksaan kesehatan: 26 Juli-1 Agustus 2015
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
  • Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3 Agustus 2015
  • Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4 Agustus 2015
  • Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan: 4-7 Agustus 2015
  • Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26 Agustus 2015
C. Kampanye
  • Masa kampanye: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Debat publik/terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 6-8 Desember 2015
D. Laporan dan Audit Dana Kampanye
  • Penyerahan laporan awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
  • Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 16 Otober 2015
  • Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK): 6 Desember 2015
  • Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
  • Pengumuman hasil audit dana kampanye: 24-26 Desember 2015
E. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS: ‎9 Desember 2015
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan: 10-16 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota: 16-18 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU provinsi: 19-27 Desember 2015
F. Penetapan Calon Terpilih
  • Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih: 21-22 Desember
  • Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih: 22-23 Desember

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda